
Guru honorer bukanlah tenaga “tambahan” yang dapat dipinggirkan. Mereka adalah pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang belum mendapatkan perhatian memadai.
Memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru honorer bukan hanya tindakan keadilan sosial, tetapi juga strategi mutlak untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Realitas Lapangan yang Terjadi pada Guru
Kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih menghadirkan persoalan yang sangat serius dan mendesak untuk segera diperbaiki.
Data terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2025) menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta guru honorer tersebar di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.
Kondisi ini memaksa banyak guru honorer harus mengajar di lebih dari satu sekolah demi menambah penghasilan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar.

