
Studi dari Wulandari dan Nugroho (2024) memperkuat fakta ini, di mana hampir 65% guru honorer mengaku mengalami kelelahan fisik dan mental akibat beban kerja ganda, yang secara langsung menurunkan kualitas pengajaran dan kesehatan mereka.
Lebih ironis dan kontradiktif, di saat guru honorer harus berjuang keras dengan proses seleksi ketat dan persaingan tinggi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja di program-program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) justru mendapat kemudahan pengangkatan tanpa seleksi yang rumit.
Fenomena ini menciptakan paradoks kebijakan yang sangat merugikan guru honorer, yang notabene adalah ujung tombak dunia pendidikan.
Seperti yang disoroti oleh laporan Komisi Nasional Pendidikan (2025), pengangkatan pekerja MBG yang dipermudah tanpa prosedur panjang justru menimbulkan ketimpangan perlakuan dan menurunkan moral guru honorer yang berjuang dengan proses seleksi ketat dan ketidakpastian status.
Lebih jauh, akses guru honorer terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih sangat terbatas. Status kerja mereka yang bersifat kontrak atau temporer sering kali membuat mereka tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai.

