
Dana tersebut seharusnya langsung masuk ke rekening siswa atau wali sah, dan tidak boleh dipotong atau disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Kasus dugaan penyelewengan terhadap hak seorang anak yatim piatu ini menambah daftar panjang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi dana PIP di tingkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta di bawah kepemimpinan Om Zein dan Abang Ijo menyatakan akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut dan memastikan tidak ada anak-anak yang kehilangan hak pendidikannya akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Abang Ijo juga membuka kanal komunikasi bagi warga yang ingin melapor langsung bila mengetahui adanya penyalahgunaan dana bantuan pendidikan lainnya.
“Ini bukan sekadar bantuan uang, tapi menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya. (*)