
Sedangkan sisanya, lanjut Agus, akan dilakukan pemusnahan di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik.
“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp154.365.000 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp182.931.330. Sementara, potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan dan munculnya tindak kriminal akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Agus Cahyono.(Gin)