Bikin Kerusuhan, Empat Pemuda di Plered Purwakarta Diamankan Polisi

PURWAKARTAUPDATE.com | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Plered, Polres Purwakarta, membekuk empat pemuda yang membuat kerusuhan di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 21 Juli 2020 kemarin.

Aksi kerusuhan di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta sempat viral dimedia sosial facebook beberapa waktu lalu. Dalam video viral tersebut, diperlihatkan sekelompok anak muda mendekati orang yang berada di warung kopi sembari membawa senjata tajam.

Kapolsek Plered, Kompol Winarsa, mengatakan dua dari empat pelaku kerusuhan yang mengatasnamakan anggota geng motor itu masih berstatus pelajar.

Baca Juga:  Disparbud Jawa Barat Gelar Operasi Gabungan di Tempat Wisata di 11 Daerah Ini

Dijelaskannya, keempat remaja yang diamankan berinisial RG (15), MA (18), SW (25) dan RR (15) itu  sempat viral di media sosial dengan memperlihatkan senjata tajam di tengah kerumunan masyarakat pada malam takbiran Idul Adha, pada Senin, 19 Juli 2021, petang.

“Para perusuh aksi sempat viral di media sosial facebook ditangkap lantaran telah membuat resah masyarakat,” tutur Kompol Winarsa, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (22/7/2021).

Kapolsek menyebut, meskipun kerusuhan yang terjadi pada malam takbiran Idul Adha itu, tidak ada korban jiwa, kasus ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  163 Perkara, Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti

“Dalam kasus ini tidak ada korban yang menderita ataupun dirugikan, namun demikian pihak kepolisian melakukan pembinaan terhadap para pelaku untuk tidak mengulanginya lagi. Saat ini kita sedang lakukan interogasi terhadap para pelaku tersebut,” jelasnya

Saat dimana, sambung Winarsa, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, dua unit sepeda motor dan dua kaos yang bertuliskan Brigez dari ke empat pelaku itu

“Kita amankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Kami tak akan beri ruang bagi para pelaku yang membuat kerusuhan terlebih di masa pemberlakuan PPKM Darurat,” tegasnya. (Gin)

Baca Juga:  Aturan Baru! Kendaraan Dilarang Lewat Jalan Pramuka Purwakarta

Selengkapnya, klik: https://www.jabarnews.com