
Bedardasakan data Dari Kejari Purwakarta, penahanan Kades Jatimekar tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Sebelum ditahan, Kades Jatimekar itu pada pagi harinya sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.
Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama K dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kejari Purwakarta menegaskan, jadi Kades Jatimekar ditahan dalam perkara penipuan bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa.(Gin)