Purwakarta Update | Polres Karawang melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di daerah ini yang berada pada PPKM level 2.
“Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2/2022), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus COVID-19.
“Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB,” katanya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.