Dewan Da’wah Islamiyah Bersama DPRD Jabar Bahas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dewan Da’wah Islamiah bersama DPRD Provinsi Jawa Barat. (Humas DPRD Jabar)

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sadar Muslihat, SH menambahkan, adanya audiensi tersebut sebagai bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia,” kata Sadar.

Menurutnya, objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tidak Setuju Refocusing Anggaran Kebutuhan Masyarakat Disamaratakan

Sadar berharap, permasalahan ini dapat menjadi perhatian bapak Presiden Indonesia dan bagi masyarakat khususnya Dewan Dakwah Islamiyah tersebut harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik melalui media sosial, pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan tidak mengundang ujaran kebencian.***