Hukum

Disalahgunakan Jemaat GKPS, Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Tak Berijin

×

Disalahgunakan Jemaat GKPS, Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
Pemkab Purwakarta tutup bangunan yang disalahgunakan sebagai rumah ibadah jemaat GKPS. (Pemkab Purwakarta)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satpol PP memutuskan menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebut, penyegelan gereja yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, tersebut karena tak memiliki izin.

Sebelum dilakukan penyegelan, kata Bupati Anne, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama membantu para jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah di gereja lain dengan baik.

Meski saat ini gereja yang biasa dijadikan tempat beribadah mereka disegel, kata Bupati Anne, pihaknya akan menjamin para jemaat GKPS agar bisa beribadah sesuai agamanya. Bupati Anne menyebut, saat ini terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah.

Baca Juga:  Waspada! Penipuan Kartu Prakerja Fiktif Raup Keuntungan Ratusan Juta Dalam Sebulan

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/