Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Resmi Ditahan di Polres Jombang

Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban jiwa.

“Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, dilansir dari Suara.com, Kamis 11 September 2021.

Adapun Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga:  Tewaskan Warga, Belasan Anggota Geng Motor Arabian Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

“Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot di Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:  Cegah Korban Miras, Polsek Plered Gelar Razia ke Sejumlah Titik Penjual Miras Oplosan