
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi bersama menggunakan sepeda motor. Modusnya, pelaku mengambil kotak amal, memecahkan kaca, lalu mengambil uang di dalamnya.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Satu diamankan di jalan raya saat berjalan, dan satu lainnya diamankan di sebuah kafe,” katanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (32), warga Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, dan HE (27), warga Sindangkasih. Keduanya diketahui bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





