
“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ucap Uyun.
Adapun dua lokasi kejadian perkara (TKP) yakni Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Jalan Ifik Gandamanah, Kelurahan Tegal Munjul, serta Masjid Jami Nurul Barokah di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Keduanya masih berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Terkait jumlah kerugian, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik juga mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain berdasarkan pengakuan pelaku dan analisis rekaman CCTV.
“Untuk sementara baru dua TKP yang diakui. Namun kami masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran,” kata Uyun.





