Hukum

Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Purwakarta Ditangkap, Uang Diduga untuk Judi Online

×

Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Purwakarta Ditangkap, Uang Diduga untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pencuri kotak amal diamankan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: dok Polres Purwakarta)
Dua terduga pencuri kotak amal diamankan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: dok Polres Purwakarta)

“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ucap Uyun.

Adapun dua lokasi kejadian perkara (TKP) yakni Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Jalan Ifik Gandamanah, Kelurahan Tegal Munjul, serta Masjid Jami Nurul Barokah di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Keduanya masih berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Terkait jumlah kerugian, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik juga mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain berdasarkan pengakuan pelaku dan analisis rekaman CCTV.

Baca Juga:  Dispangtan Purwakarta Uji Coba Penggunaan Burung Hantu Atasi Hama Tikus

“Untuk sementara baru dua TKP yang diakui. Namun kami masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran,” kata Uyun.

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/