Dugaan Penganiayaan, Kades dan Anaknya di Darangdan Diamankan Polisi

Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Istimewa)

Arwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Kedua terduga pelaku telah diperiksa di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun,” tutup Arwin.(*)

Baca Juga:  Pelajar di Purwakarta Terlibat Narkoba, Anne Ratna Mustika: Jujur Saja Saya Prihatin