Eksekusi Putusan MA Tertunda Selama Sepuluh Tahun, Begini Tanggapan PN Purwakarta

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol. (Foto: Istimewa)

Purwakarta Update | Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun.

Diketahui, putusan MA yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2006 itu baru dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada 2 Desember 2021 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Purwakarta Akan Gelar Operasi Zebra Lodaya 15 Hingga 28 November 2021

“Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (6/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta TA 2006.

Baca Juga:  Sering Digeledah, Kenapa Barang Terlarang Masih Selalu Ada di Lapas Purwakarta?