Empat Pencuri Diringkus Polisi Saat Beraksi di Area Proyek PT MOS Babakancikao

Polres Purwakarta menunjukkan barang bukti. (Jabarnews)

Dijelaskan Satrio, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memecahkan kaca samping alat berat tersebut.

“Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 monitor modul borfile ukuran besar dan 1 monitor modul borfile ukuran kecil dan satu buah martil. Harga monitor modul alat berat tersebut diperkirakan mencapai seratus juta rupiah,” ucap Satrio.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 KUH Pidana.

“Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tungkas Kompol Satrio.(Gin)

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Pencuri Lakukan Aksinya di dua Toko Sekaligus