Hendak Jual Motor Curian, Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya saat konferensi pers. (Foto: JabarNews)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, berhasil di ungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Purwakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku yakni, Basir (42) dan Riyan alias Kujil (34). Keduanya merupakan warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu di sebuh kebun yang berada di Kampung Kancana, Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan, Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Peuyeum Bendul Purwakarta Laris Manis

“Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku spesialis curanmor yang terjadi di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta,” ucap Lilik, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 22 Juli 2024 sore.