PurwakartaUpdate.com, Purwakarta – Hukum tukar uang baru Lebaran kerap dipertanyakan saat jasa penukaran pecahan kecil mulai marak menjelang Idul Fitri.
Warga rela menukar uang Rp100.000 atau lebih demi mendapatkan lembaran baru untuk dibagikan sebagai uang THR Lebaran.
Namun, ketika ada potongan nominal dalam transaksi itu, muncul pertanyaan, apakah transaksinya halal atau justru termasuk riba?
Fenomena ini bukan hal baru, permintaan uang pecahan kecil meningkat tajam di setiap tahun mendekati momen Hari Raya.
Meski Bank Indonesia dan lembaga perbankan lainnya menyediakan layanan resmi penukaran uang melalui kas keliling dan sistem antrean, sebagian masyarakat memilih jasa penukaran uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dan cepat.
Ketentuan Tukar Uang dalam Islam
Dalam Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar, bukan barang dagangan untuk mencari keuntungan.
Karena itu, praktik tukar uang Lebaran tidak boleh melanggar prinsip syariat, terutama terkait larangan riba dalam Islam.
Dalam kajian fikih muamalah, pertukaran uang dikenal dengan istilah al-sharf. Aturannya tegas, jika menukar uang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai.
Mengutip dari laman detik.com, ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma garam ditukar dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR Ahmad no.11466 dan Muslim no.4148)





