Karena itu, jika memang ada upah jasa, akadnya harus dipisah dengan jelas dari transaksi tukar uang. Nominalnya pun harus berupa biaya tetap, bukan potongan dari jumlah uang yang ditukarkan.
Praktik di Lapangan Jelang Lebaran
Di sejumlah kota, jasa tukar uang baru menjelang Idul Fitri memasang tarif tertentu. Polanya hampir sama, masyarakat menyerahkan sejumlah uang dan menerima pecahan baru dengan nominal lebih kecil.
Bagi sebagian orang, potongan itu dianggap wajar karena menghemat waktu dan tenaga. Namun dalam perspektif hukum tukar uang menurut Islam, praktik tersebut berisiko masuk kategori riba jika selisihnya melekat pada pertukaran uang sejenis.
Karena itu, ulama mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh selisih nominal tersebut hanya karena sudah menjadi kebiasaan tahunan.
Cara Tukar Uang Baru yang Aman
Agar terhindar dari riba dalam Islam saat menukar uang Lebaran, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Menukar uang melalui layanan resmi Bank Indonesia atau bank umum yang membuka kas keliling
- Memastikan nominal uang yang ditukar tetap utuh tanpa potongan
- Jika menggunakan jasa perantara, pisahkan akad jasa dan tetapkan upah secara flat, bukan berdasarkan persentase
Dengan memahami aturan ini, tradisi berbagi uang Lebaran tetap bisa dilakukan tanpa melanggar prinsip syariat.(red)





