
“Lapas secara khusus memberikan remisi kepada ratusan warga binaan sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Dijelaskan Sopiana, remisi khusus ini diserahkan kepada WBP yang memang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
“Remisi itu diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat. Kami berusaha memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para warga binaan,” ucap Sopiana.
Ia pun berharap, pemberian remisi khusus kepada 263 warga binaan itu dapat memberikan efek kesadaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik.
“Kami berharap pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dapat memotivasi WBP untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas,” harapnya.
Terkait besaran remisi yang didapat tiap napi berbeda-beda. Sopian merinci ada 68 orang mendapat remisi 15 hari, 184 orang mendapat remisi 1 bulan, 47 orang mendapat remisi 1,5 bulan dan 10 orang mendapat remisi 2 bulan.