
Purwakarta Update | Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru bagi masyarakat di dalam negeri yang mulai berlaku pada Selasa 2 November 2021, untuk perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin.
Aturan perjalanan terbaru itu ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito.
Aturan perjalanan di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sejumlah aturan perjalanan terbaru mengatur tentang syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.
Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin sebagai berikut:
Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.