Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)

Purwakarta Update | Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru bagi masyarakat di dalam negeri yang mulai berlaku pada Selasa 2 November 2021, untuk perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin.

Aturan perjalanan terbaru itu ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Aturan perjalanan di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jangan Ada Multitafsir Soal Larangan Mudik

Sejumlah aturan perjalanan terbaru mengatur tentang syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.

Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin sebagai berikut:

Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.