
Namun, janji tersebut tak pernah ditepati. Tahun demi tahun berlalu, hingga kini tak ada itikad baik dari pihak Persipo untuk mengembalikan pinjaman itu. Akibatnya, rumah Munjin berpindah tangan.
“Saya berharap Persipo bertanggung jawab dan segera menyelesaikan masalah ini. Selama 15 tahun, tidak ada sedikit pun itikad baik dari mereka untuk melunasi hutang,” ujar Munjin lirih, Jumat (19/9/2025).
Kekecewaan Munjin kini mendapat dukungan hukum. Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, SH., yang bertindak sebagai kuasa hukum, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
“Kami akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Persipo ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tegasnya.







