Diketahui, tersangka YI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dipidana pada tahun 2007.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Purwakarta.
“Kami dari Polres Purwakarta menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran minuman keras dan aksi premanisme. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Riyan Kurnia)





