
“Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar,” kata Achmad Taufan, Rabu, 3 ovember 2021.
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.
“Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa,” tuturnya.
Karena hal tersebut, kini Danu terus diperiksa lebih intens terkait pernyataannya yang menyebut disuruh oleh oknum Banpol.
Membersihkan TKP tentunya menimbulkan kecurigaan terlebih bagi pihak polisi. Hingga saat ini Danu terus dimintai keterangan terkait hal tersebut, juga sejauh mana Danu mengenal oknum Banpol.***