
Saat kejadian, lanjut dia, tangan kiri pelaku memegang alat kelamin korban sambil jari tangan pelaku dimasukkan kedalam lubang alat kelamin korban dan tangan sebelah kanan pelaku menutup kedua mata korban.
Vicka menambahkan, aksi bejat pelaku ini diketahui saat korban sering mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya kepada neneknya.
“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Jadi korban ini ngomong ke neneknya kalau alat kelaminnya sedikit memerah dan sakit, kemudian dilakukan visum. Hasil dari visum tersebut menyatakan bahwa ada gesekan dari benda tumpul di alat kelamin korban,” ucap Vicka.
Ia menambahkan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di kediamannya yang berada di Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada 12 Januari 2022.
“Ibu korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta,” imbuhnya.