Kejari Purwakarta Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Mamin Rp12,5 Miliar Tahun 2006

Ilustrasi uang dengan tangan diborgol. (Pixabay)

Kejari Purwakarta melakukan penjemputan terhadap terpidana korupsi tersebut di rumahnya, di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang melakukan audit pada tahun 2007.

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu, ditemukan kejanggalan di mana jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kwitansi dari sebuah catering milik Siti diperoleh pengakuan kalau tagihan dari catering itu sebenarnya hanya Rp 944 juta.

Baca Juga:  Targetkan Pemilih Pemula Pemilu 2024, PKB Purwakarta Gelar Diklat di Wanayasa

“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” jelas Onneri.

Dalam putusan Mahkamah Agung, ujar Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling).

Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. “Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Onneri.

Baca Juga:  Innalillahi, Mobil Dinas Pemkab Purwakarta Tabrak Angkot, Belasan Orang Alami Luka