Kejari Purwakarta Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Mamin Rp12,5 Miliar Tahun 2006

Ilustrasi uang dengan tangan diborgol. (Pixabay)

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti.

Menanggapi hal tersebut, Onneri mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.

“Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Selain Siti, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin itu, seperti mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali.

Baca Juga:  Ke Purwakarta, Kapolda Jabar Jelaskan Soal Mudik Aglomerasi

Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006.

Selanjutnya ialah mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemda Purwakarta, Entin Kartini.***