
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran dana desa di Kabupaten Purwakarta menunjukkan hasil konkrit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp976.535.301 setelah melakukan penyelidikan terhadap 11 desa yang dilaporkan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana membenarkan capaian tersebut. Ia menyebut, pemulihan kerugian negara berasal dari pengembalian dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa setelah dilakukan penyelidikan bersama Inspektorat.
“Iya benar, pemulihan keuangan negara dengan total Rp976.535.301 tersebut berasal dari 11 desa yang sebelumnya kita lakukan penyelidikan,” jelas Martha, Selasa (19/8/2025).