Kejari Purwakarta Pulihkan Hampir Rp1 Miliar Kerugian Negara dari Dana Desa

Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Martha menjelaskan, dari 11 desa yang diperiksa, sebanyak 10 desa ditemukan adanya kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara satu desa, yakni Desa Ciwareng (Kecamatan Babakancikao), tidak ditemukan adanya kerugian maupun maladministrasi.

Adapun 10 desa yang melakukan pengembalian keuangan negara, yaitu:

  1. Sawahkulon – Kecamatan Pasawahan
  2. Cijaya – Kecamatan Campaka
  3. Sumurugul – Kecamatan Wanayasa
  4. Karyamekar – Kecamatan Cibatu
  5. Cibatu – Kecamatan Cibatu
  6. Cibodas – Kecamatan Bungursari
  7. Pasirangin – Kecamatan Darangdan
  8. Tegalwaru – Kecamatan Tegalwaru
  9. Cianting – Kecamatan Sukatani
  10. Sukatani – Kecamatan Sukatani
Baca Juga:  Ratusan Kades Purwakarta Demonstrasi Tolak Perpres Tentang Penggunaan Dana Desa