
Martha menjelaskan, dari 11 desa yang diperiksa, sebanyak 10 desa ditemukan adanya kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara satu desa, yakni Desa Ciwareng (Kecamatan Babakancikao), tidak ditemukan adanya kerugian maupun maladministrasi.
Adapun 10 desa yang melakukan pengembalian keuangan negara, yaitu:
- Sawahkulon – Kecamatan Pasawahan
- Cijaya – Kecamatan Campaka
- Sumurugul – Kecamatan Wanayasa
- Karyamekar – Kecamatan Cibatu
- Cibatu – Kecamatan Cibatu
- Cibodas – Kecamatan Bungursari
- Pasirangin – Kecamatan Darangdan
- Tegalwaru – Kecamatan Tegalwaru
- Cianting – Kecamatan Sukatani
- Sukatani – Kecamatan Sukatani