Kejati Jabar Buka Hotline Center Bagi Korban Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta

Ilustrasi jaksa gadungan di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Purwakartaupdate.com, PurwakartaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka layanan pengaduan atau hotline center bagi korban aksi kejahatan jaksa gadungan, Dian Herdianto. Layanan ini ditujukan sebagai respon dari penangkapan jaksa gadungan yang ditangkap Kejari Purwakarta.

Diketahui, Dian Herdianto ditangkap Tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) di Kabupaten Purwakarta karena hendak menipu dua orang warga Kabupaten Garut.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Sinomba menerangkan, pihak Kejari Purwakarta telah berkoordinasi kepolisian setempat dalam penangan kasus penipuan jaksa gadungan ini.

Baca Juga:  Keroyok Pemuda di Munjuljaya, Anggota Geng Motor di Purwakarta Diringkus Polisi

Tak hanya itu, masyarakat diminta agar berhati-hati terhadap para pelaku penipuan yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan atau jaksa gadungan.

“Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenaran tersebut serta dapat menghubungi Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 0822 4646 9007,” ucapnya pada Rabu (17/5/2023).

Sutan menjelaskan, jaksa gadungan yang ditangkap di Purwakarta tersebut dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen.

Baca Juga:  Patroli Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta, Bubarkan Remaja yang Masih Berkumpul