Kejati Jabar: Kasus Asusila Terhadap Belasan Santriwati Adalah Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi kasus asusila terhadap santriwati. (JabarNews)

Purwakarta Update | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) merupakan kejahatan luar biasa.

Dia mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Tindak Tegas Sejumlah Pengendara Motor Dengan Knalpot Brong

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.