Kejati Jawa Barat Turut Awasi Kasus KDRT Terhadap Nengsy Lim di Karawang

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (bantulkab.go.id)

“Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak,” ucapnya.

Namun hasilnya, lanjut dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.

“Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan,” tuturnya.

Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga:  Pelaku Curanmor, Pria di Nagrikaler Purwakarta Ini Diringkus Polisi

Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.

Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut.***