Mulai 22 Oktober 2021, Anak Usia Dibawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api

Ilustrasi anak naik kereta api. (PT KAI)

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021 penumpanf KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Baca Juga:  Antisipasi Tindakan Kriminal, Polres Purwakarta Terus Galakan Program Kring Serse

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

“KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” ucap Joni Martinus.

Dia juga menyampaikan, KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Sadis! Bocah Berusia 2 Tahun di Jatiluhur Jadi Korban Penganiayaan Oleh Ayah Tirinya