Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Purwakarta

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers. (JabarNews)

Purwakarta Update | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, berhasil meringkus SI (18) pelaku asusila terhadap anak gadis dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada AR (14) di rumahnya yang beralamat di Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (4/3/2022), sekira Pukul 04.15 WIB.

Kasus ini berawal dari cinta kilat antara SI dengan korban. Diketahui, AR merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan korban di dekat jalan Tol Cikumpay dan pelaku mengatakan sayang terhadap korban dan memutuskan untuk berpacaran.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan Akibat Unjuk Rasa, Polres Purwakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Di tengah obrolan, pelaku menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 14 tahun,” kata Hery saat menggelar konferensi pers, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Sabtu (2/4/2022).

Ia menambahkan, saat menginap di rumah pelaku, sekira pukul 04.15 WIB pelaku membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan diantarkan pulang.

Baca Juga:  Kejati Jabar Buka Hotline Center Bagi Korban Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta