
Menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa korban merupakan teman memancing pelaku, Kasat Reskrim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi fokus utama penyidikan.
“Dari hasil olah TKP, kami menemukan adanya tindak pidana dan hubungan hukum antara korban dan tersangka. Korban merupakan warga Purwakarta namun tinggal bersama istrinya di Subang, sementara pelaku tinggal di Kiarapedes dan berdekatan dengan TKP,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang digunakan pelaku dan satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi korban setelah meninggal dunia.
AKP Uyun juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak sepenuhnya bersifat spontan.







