Pelaku Dugaan Pembunuhan di Balik Mayat Terbungkus Terpal Purwakarta Ditangkap Polisi

Pelaku dugaan kasus pembunuhan mayat terbungkus terpal di Kiarapedes, Purwakarta saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Riyan Kurnia)

“Secara teori, ini tidak bisa dikatakan spontanitas karena terdapat jarak antara lokasi pelaku dengan tempat senjata tajam berada,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja serabutan dan baru pertama kali memiliki persoalan utang dengan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta. (Riyan Kurnia)

Baca Juga:  IPSI Purwakarta Gelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Purwakarta Open 2022