
“Secara teori, ini tidak bisa dikatakan spontanitas karena terdapat jarak antara lokasi pelaku dengan tempat senjata tajam berada,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja serabutan dan baru pertama kali memiliki persoalan utang dengan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta. (Riyan Kurnia)







