“Pelaku merasa dikhianati oleh korban. Setelah pertengkaran itu, pelaku yang masih menyimpan dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan,” ungkap Lilik.
Begitu menerima laporan kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan AZB terlacak di Kabupaten Cianjur.
“Tak butuh waktu lama, personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lilik.
Atas perbuatannya, AZB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)