Pemilik Motor Harus Waspada, Ada Modus Curanmor Tanpa Bobol Kunci Kontak

Ilustrasi aksi curanmor di rumah anggota Paspampres di Bekasi. (Foto: Net)

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, kata dia, pelaku pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan pelaku yang masih melarikan diri kita terus lakukan pengejaran,” tegas AKP M Zulkarnaen.(*)

Baca Juga:  Tiga Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta