Penipuan Investasi dan Arisan Online, Wanita Muda di Purwakarta Diringkus Polisi

Pelaku penipuan investasi dan arisan online saat digiring Polisi. (Jabarnews)

Selain itu, lanjut Edwar, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.

“Tak hanya itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp55 juta, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” Ucap Edwar.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polres Purwakarta mencoba mediasi antara pelaku dengan para korban, namun tidak menemui titik temu.

Baca Juga:  Soal Tudingan E-Dinar Coin Cash Investasi Bodong, Ini Kata EDCCash Purwakarta

“Kemudian Kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” sebutnya.

Dijelaskan Edwar, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.

“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp2,5 miliar,” ucapnya.