
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit handphone, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 10 september 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 05 Oktober 2022.
Kemudian, sambung dia, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi n selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 14 Pktober 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara vina selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 31 maret 2023, 1 lebar rekening koran bank mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama ervina, 3 rangkap rekening koran bank bca dan bank bri milik tersangka dan barang bukti lainnya.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, kata Edwar, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ucap Edwar.
Kapolre menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi ataupun arisan online.
“Kita menghimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat. Jangan gampang atau mudah tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang sangat besar,” pesan AKBP Edwar Zulkarnain.(*)