PN Karawang Memvonis Bebas Terdakwa Kasus KDRT Psikis Terhadap Suaminya

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Istimewa)

Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.***

Baca Juga:  Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2022, Kapolres Purwakarta Tinjau Seluruh Kendaraan Dinas