Polres Purwakarta Amankan Dua Pemuda yang Menaman Ganja di Desa Dangdeur Bungursari

Konferensi pers kasus penanaman ganja di halaman Mapolres Purwakarta. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki, menaman atau menguasai narkoba jenis ganja di lahan kosong di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dua pemuda diamankan yakin AS (29) dan J (42) diduga pemilik tanaman haram tersebut ditangkap. Kedua pemuda tersebut merupakan Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

“Keberhasilan ungkap kasus ini informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan kosong di Wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” ucap pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar Konferensi pers, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga:  Momen Hari Bhayangkara Ke-77, Puluhan Anggota Polres Purwakarta Naik Pangkat

Ia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong.

“Dari TKP, Petugas mendapatkan barang bukti 16 batang tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam sebuah polibag dan belum siap panen,” jelas perwira yang dikenal dengan keramahannya itu.