
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci leter T, serta satu obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Adapun keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
- R (18), warga Purwakarta
- D.M (24), warga Purwakarta (penadah)
- A.P (16), A.P (15), G.S (16), dan A.S (17) — keempatnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin.
“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku menjual kendaraan tersebut dengan harga murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.







