
Motif para pelaku terungkap dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Mereka mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga turut serta dalam jaringan pencurian ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah. Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman,” tutup Kapolres Purwakarta. (red)







