Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Berikut Penjelasannya

Satpras SIM Polres Purwakarta. (Foto: JabarNews)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hal tersebut ditandi dengan melaunching langsung SIM C1 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Dua Orang di Kampung Babakan Pasar Cipaisan Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penerbitan SIM C1 di Kabupaten Purwakarta belum bisa dilakukan.

“Untuk saat ini di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Purwakarta belum bisa,” Ungkap pria yang akrab disapa Dadang itu, Pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerbitan SIM C1 di Satpas Satlantas Polres Purwakarta.