
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, AKP Uyun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Kami sarankan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan, serta menghindari parkir di tempat yang sepi atau sembarangan,” tutupnya. (*)