
Selanjutnya, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan, dari bank yang sama, sehingga korban tidak menyadari pergantian tersebut.
Setelah itu, para pelaku menggunakan kartu ATM asli milik korban beserta PIN yang telah diketahui untuk menarik uang di ATM lain.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang berhasil diamankan, yaitu:
- FA (31), warga Kota Tangerang, residivis kasus serupa.
- IS (21), warga Kecamatan Dukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).