Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Ganjal ATM: Dua Pelaku Ditangkap, Puluhan Kartu ATM dan Sejumlah Barang Bukti Lainnya Diamankan

Polres Purwakarta rilis kasus ganjal ATM beserta barang bukti. (Foto: Purwakarta Update/Riyan Kurnia)

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • 54 kartu ATM dari berbagai bank
  • 1 unit mobil Toyota yang digunakan pelaku
  • 2 unit telepon genggam
  • Satu pak tusuk gigi
  • 1 gergaji besi kecil
  • 4 pelat nomor kendaraan mobil

Pasal yang Dikenakan

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika ada orang asing yang menawarkan bantuan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Microtube PCR

“Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian jika menemui kejanggalan pada mesin ATM,” tegas AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (red)