
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 54 kartu ATM dari berbagai bank
- 1 unit mobil Toyota yang digunakan pelaku
- 2 unit telepon genggam
- Satu pak tusuk gigi
- 1 gergaji besi kecil
- 4 pelat nomor kendaraan mobil
Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika ada orang asing yang menawarkan bantuan.
“Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian jika menemui kejanggalan pada mesin ATM,” tegas AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (red)