
Kapolres menegaskan, warga yang menjadi korban curanmor dan telah melapor cukup membawa bukti kepemilikan sah untuk mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya apa pun.
“Jika ada yang meminta biaya, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mendata kendaraan lain hasil pengungkapan kasus serupa agar dapat dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
“Proses ini kami jalankan sesuai arahan dan bimbingan Bapak Kapolda Jabar dan Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Semua kendaraan akan kami telusuri agar dapat dikembalikan kepada yang berhak,” jelas Lilik.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kendaraan mereka dengan baik guna mencegah aksi pencurian.