
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu palu, taplak meja, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Motif sementara yang terungkap adalah sakit hati akibat gaji yang tidak dibayarkan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Purwakarta serta menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga.