Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, Enam Pelaku Ditangkap

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers, Rabu (24/9/2025). Foto: Purwakarta Update.

“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya..

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pada kesempatan yang sama, Polres Purwakarta juga mengembalikan langsung sebagian sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan kepada para korban.

Baca Juga:  Tengah Asik Main Judi Remi, Tiga Pemuda Diciduk Satreskrim Polres Purwakarta

“Terima kasih kepada masyarakat Purwakarta yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap. Mari kita bersama-sama menjaga Purwakarta agar tetap aman dan nyaman,” tutup Kapolres. (red)