
“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya..
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pada kesempatan yang sama, Polres Purwakarta juga mengembalikan langsung sebagian sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan kepada para korban.
“Terima kasih kepada masyarakat Purwakarta yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap. Mari kita bersama-sama menjaga Purwakarta agar tetap aman dan nyaman,” tutup Kapolres. (red)







